kagiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah: Sebagai kepala negara, Presiden memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Menentukan bagaimana Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara harus ditempatkan (Pasal 10).
  2. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, berdamai, atau membuat perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).
  3. Dengan persetujuan DPR, mengadakan perjanjian internasional lainnya (Pasal 11 Ayat 2).
  4. Tunjukkan tingkat bahayanya (Pasal 12).
  5. Mendirikan duta besar dan konsulat. Sebagai bagian dari proses pengangkatan duta besar, Presiden mempertimbangkan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  6. Dengan mempertimbangkan DPR, penempatan duta besar dari negara lain dapat diterima (Pasal 13 Ayat 3).
  7. Pertimbangan Mahkamah Agung dalam menetapkan grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1).
  8. Menghapuskan dan memberikan amnesti dan penangguhan hukuman sesuai dengan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  9. Merakit atau menganugerahkan gelar, tanda jasa, dan penghargaan lainnya (Pasal 15).
    Diskusi

kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah: Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita. Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam sistem presidensial karena ia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dia adalah individu yang sangat kuat. Berikut adalah beberapa kekuasaannya sebagai kepala pemerintahan.

  1. Menjadi pejabat pemerintah (Pasal 4 ayat 1).
  2. DPR harus dilengkapi dengan rancangan undang-undang (Pasal 5 ayat 1).
  3. Pemerintah harus menetapkan peraturan pemerintah (paragraf 2 Pasal 5).
  4. Menugaskan tugas menasihati dan mempertimbangkan presiden kepada dewan permusyawaratan (Pasal 16).
  5. Pengangkatan dan pemberhentian menteri (Pasal 17 ayat 2).
  6. Pembahasan dan pengesahan RUU dengan DPR (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  7. Dalam hal urgensi yang mendesak, peraturan pemerintah dapat menggantikan undang-undang (Pasal 22 ayat 1).
  8. Mengirimkan RUU APBN kepada DPR untuk dipertimbangkan (Pasal 23 ayat 2 RUU).
  9. Dengan memperhatikan pertimbangan DPD, melantik anggota BPK yang diangkat oleh DPR (Pasal 23F ayat 1).
  10. Dari daftar calon yang diajukan Komisi Yudisial dan disetujui DPR, dipilih hakim agung (Pasal 24A ayat 3).
  11. DPR menyetujui pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (Pasal 24 B ayat 3).
  12. Menetapkan sembilan hakim konstitusi dengan mengajukan tiga calon (Pasal 24 C ayat 3).

Read More: 3.upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan tekanan …